Kamis, 16 Januari 2014

Dahlan Iskan tak risau dividen Antam turun akibat UU Minerba

Pemberlakuan Undang-Undang Minerba No 4 Tahun 2009 tentang pelarangan ekspor bijih mentah secara tidak langsung akan mempengaruhi pendapatan dan dividen perusahaan pelat merah, PT Antam.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan mengatakan belum mengetahui efek dari pemberlakuan peraturan tersebut terhadap penurunan dividen Antam.
"Saya belum tahu deviden turun atau tidak," kata Dahlan di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (16/1).
Namun, mantan Dirut PLN ini mengatakan pemberlakuan UU Minerba tidak hanya berdampak kepada Antam saja tetapi perusahaan yang bergerak dalam bidang mineral. Oleh karenanya, Dahlan mengaku perusahaan BUMN yakni Antam harus tunduk pada UU.
"Kan bukan hanya Antam saja. Tapi kita harus tunduk pada undang-undang," ucapnya.
Sebelumnya, Direktur Utama Antam Tato Miraza mengatakan pihaknya telah memiliki rencana untuk mengantisipasi penurunan pendapatan dan imbal hasil bagi pemangku kepentingan atas implementasi UU Minerba. (merdeka.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar