“Rencana Merger PGN juga merupakan aksi korporat yang bisa dijalankan jika RUPS yaitu menteri BUMN sebagai kuasa pemegang saham, sudah memberi persetujuan,” ujar Sofyano, Rabu (22/1/2014).
Sofyano mengatakan, Kementerian lain tidak bisa meng-intervensi terhadap kewenangan yang menyangkus aksi korporat ini, karena mergernya PGN dengan Pertagas juga mampu menghapus kekhawatiran masyarakat atas kemungkinan penguasaan pihak asing terhadap saham PGN .
Sofyano menambahkan ekitar 43,03 persen saham PGN sudah dijual ke investor publik dan sekitar 85 persen dari total 43 persen tersebut sudah dimiliki oleh pihak asing.
"Hal ini harusnya jadi perhatian masyarakat dan Pemerintah, kepemilikan publik pada saham PGN juga harus diumumkan secara transparan kepada masyarakat luas," ungkap Sofyano.
Sofyano mempertanyakan apakah investor dan pemegang saham PGN adalah masyarakat umum dalam negeri atau perusahan milik pihak asing. "Ini harus jelas dan ini jika kita mau bicara tentang nasionalisme,” papar pengamat energi tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar